Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Dok. setkab

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan, birokrasi semestinya menyiapkan regulasi untuk dapat mengatur keberadaan teknologi baru.

Jokowi mengatakan, pro dan kontra terkait TikTok Shop yang ramai belakangan ini merupakan bukti tidak siapnya regulasi dalam menyambut perkembangan teknologi.

“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan,” kata Jokowi saat membuka Rakernas Korpri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

“Kalau enggak siap, yang kena nanti seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop, bisa mengenai UMKM kita, mengenai pasar-pasar tradisional kita,” imbuh Presiden.

Jokowi menuturkan, TikTok Shop mencerminkan bahwa e-commerce dapat memberi manfaat jika didukung oleh regulasi, tetapi juga bisa berdampak buruk jika tidak diikuti oleh regulasi.

Baca Juga  Pertemuan AHY dan USAID: Fokus Kerja Sama di Bidang Pertanahan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, kekhawatiran serupa juga dialami oleh sejumlah negara besar.

Ketika hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di India pada September lalu, kata Jokowi, ada enam negara yang mengkhawatirkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Apa yang ditakutkan, teknologinya ini sudah melesat maju, regulasinya belum siap, belum ada, sudah ke mana-mana,” kata dia.

Oleh sebab itu, Jokowi menekankan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi memiliki tugas untuk menyiapkan regulasi terkait teknologi yang berkembang pesat.

“Harus diubah orientasinya, tapi memang dimulai dari pusatnya dulu. Sistemnya, peraturannya, regulasinya, memang agar orientasinya berubah,” ujar Jokowi.

Baca Juga  Menperin Ingin Transformasi Digital Dipercepat untuk Mewujudkan Making Indonesia 4.0

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *