linfo.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Ia menilai keberadaan rokok palsu merugikan negara sekaligus mengancam industri resmi yang taat aturan.
“Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Market-nya enggak dilindungi,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Minggu (21/9/2025).
Purbaya menilai, tingginya tarif cukai tidak boleh membuat industri resmi semakin tertekan, sementara rokok ilegal justru bebas beredar.
“Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah perlu hadir melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Karena itu, pemantauan terhadap penjualan rokok, khususnya di platform daring, akan diperketat.
Purbaya menyampaikan, dirinya telah memerintahkan aparat terkait untuk memonitor peredaran rokok palsu secara online. Baik penjual maupun pembeli akan menjadi sasaran pemantauan agar praktik perdagangan ilegal bisa ditekan.
“Saya kan sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual, beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi hati-hati mereka yang palsu-palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja,” tegasnya.
Menurut Purbaya, perlindungan pasar domestik merupakan bagian penting dari kebijakan fiskal. Tanpa perlindungan tersebut, industri rokok resmi hanya akan menjadi korban dari persaingan tidak sehat.
Tarif Cukai Rokok Capai 57 Persen
Selain itu, Menkeu menyoroti tarif rata-rata cukai rokok yang saat ini telah mencapai 57 persen. Ia menilai angka tersebut tergolong tinggi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan.
“Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun konsekuensi yang timbul juga menekan industri resmi dan tenaga kerja.





