Linfo.id, SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan, mengingat sawah merupakan sumber penghasil pangan yang kebutuhannya selalu meningkat seiring bertambahnya populasi manusia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar.
“Saat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,” ujarnya saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah banyaknya regulasi terkait perlindungan lahan yang kurang berjalan maksimal.
“Hal tersebut karena terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menyebut bahwa persoalan ketahanan pangan harus menjadi perhatian bersama. Pertumbuhan populasi yang cepat seringkali tidak diiringi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.
“Keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang. Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.
Terkait aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menambahkan bahwa perlindungan lahan pertanian perlu diperkuat dengan peraturan turunan.
“Seperti halnya ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Selain itu juga ada petunjuk teknis rekomendasi perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam pemberian kriteria-kriteria dalam pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” pungkas Andi Renald.