Bank Muamalat Ditunjuk Jadi Penyalur Gaji ASN

linfo.id, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan seremonial penunjukan pionir bank syariah di Tanah Air ini sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan mengatakan pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu.

Sejak saat itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.

Baca Juga  Menko Airlangga: Investasi di KEK Capai Rp205,2 Triliun hingga Juni 2024, Serap 132.227 Tenaga Kerja

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN. Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” ujarnya.

Indra menjelaskan pihaknya menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat.

“Para ASN diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.” Kata Indra

Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.

Baca Juga  Lampaui Target 2023, Medco E&P Terus Pasok Kebutuhan Energi Nasional

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk. Adapun bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *