UU P2SK Sah! Menkeu Purbaya: Langkah Strategis Perkuat Fiskal dan Keuangan

linfo.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Undang-Undang P2SK sebelumnya menjadi salah satu landasan penting dalam reformasi sektor keuangan nasional. Melalui revisi yang disahkan kali ini, pemerintah dan DPR berharap berbagai ketentuan yang ada dapat lebih responsif terhadap tantangan industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

Pengesahan revisi UU P2SK juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.

Dengan disahkannya revisi tersebut, ketentuan baru dalam UU P2SK akan menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan langkah strategis pemerintah serta lembaga terkait dalam mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Pemerintah menyatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK yang telah dilakukan secara sinergis bersama pemerintah.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.

Menurutnya, kondisi perekonomian dan politik global saat ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi. Namun demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif.

Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 masih berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN. Selain itu, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren yang positif dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.

“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujarnya.

Purbaya menilai sektor keuangan memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Di sisi lain, pengelolaan sektor keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan penguatan inklusi keuangan juga menjadi aspek yang krusial.

Karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat guna mendukung agenda pembangunan nasional.

Pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif terhadap substansi revisi UU tersebut. Proses penyusunan juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat.

Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR menyepakati berbagai penyempurnaan substansi untuk memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.

Purbaya juga mengapresiasi pandangan mini fraksi yang telah disampaikan dalam rapat kerja pada 3 Juni 2026. Ia menyebut revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. “Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” katanya.

Menutup penyampaiannya, Purbaya berharap RUU Perubahan UU P2SK dapat memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *