Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pengadaan Minyak Mentah

linfo.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.

“Yang bersangkutan adalah BO tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

9 Tersangka Baru, Termasuk Mantan Pejabat Pertamina dan Swasta

Selain Mohammad Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat tinggi Pertamina, anak usaha, hingga swasta.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka baru:

  1. Alfian Nasution (AN): VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB): Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
  3. Toto Nugroho (TN): VP Intermediate Supply PT Pertamina (2017–2018)
  4. Dwi Sudarsono (DS): VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
  5. Arief Sukmara (AS): Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. Hasto Wibowo (HW): SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)
  7. Martin Haendra Nata (MH): Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
  8. Indra Putra Harsono (IP): Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC): Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 telah mencapai 18 orang. Enam di antaranya berasal dari jajaran subholding Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Kejagung masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan BUMN strategis tersebut.

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan jalur distribusi hasil korupsi, baik dalam negeri maupun lintas negara.

Terkait keberadaan Mohammad Riza Chalid, pihak Kejagung menyatakan masih dalam proses pelacakan dan kemungkinan menggunakan skema ekstradisi jika diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *