Terus Gebuk Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri

Linfo.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia menjalin kerja sama guna memberantas mafia tanah di seluruh pelosok Tanah Air.

“Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu ini memperkokoh semangat kami (memberantas mafia tanah),” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin (5/8/24).

Menteri ATR menyampaikan hal itu saat memberi sambutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Dia menyampaikan, dengan kerja sama tersebut akan lebih memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan jajaran Polri dalam memberantas oknum-oknum mafia tanah.

“Selama ini ATR/BPN juga telah bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Polri di semua tingkatan baik di tingkat pusat di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga yang paling bawah,” ujarnya.

Baca Juga  Apa itu Atrocity Propaganda yang Dilakukan Israel? Ini Penjelasannya

Menurutnya, salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah.

Dia menyebutkan, di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka yang juga cukup banyak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun.

“Nah di sinilah mungkin pentingnya upaya sosialisasi di antara stakeholder. Kami sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN sendiri juga harus terus dilakukan sosialisasi, diupdate setiap saat agar selalu punya persepsi, visi-misi yang sama demikian pula jika dilakukan antar lembaga dan kementerian,” tutur AHY.

Baca Juga  AHY Pastikan Untuk Selesaikan Lahan Eks Kombatan GAM Sebelum Oktober 2024

Oleh karena itu, Menteri ATR berharap dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan, akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya menjadi jargon semata karena ini juga menjadi atensi sekaligus titik berat dari Bapak Presiden Joko Widodo selama ini, jangan sampai ada warga negara yang diperlakukan tidak adil di negerinya sendiri,” kata imbuh Menteri ATR.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah demi memberi kepastian hukum pemilik tanah di Tanah Air.

“Kami sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh mafia tanah ini, bisa bisa kita berikan kepastian hukum dan tentunya ini tugas kita bersama,” kata Kapolri.

Baca Juga  Presiden RI Apresiasi Capaian Predikat WTP Pemerintah Pusat dan Daerah, Menteri AHY: Jadi Fondasi bagi Kemajuan Pembangunan

Selain itu, Kapolri juga menilai bahwa perjanjian kerja sama itu sangat penting guna mendukung investasi di Indonesia.

“Di sisi lain investasi yang tentunya kita selama ini selalu berupaya untuk bersaing dengan negara negara lain, (namun) salah satu penghambat utamanya adalah kepastian masalah tanah. Jadi tentunya ini menjadi PR bersama agar negara kita bisa bersaing dalam hal investasi tentunya,” kata Kapolri pula.

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan dilaksanakan selama tiga hari 5-7 Agustus 2024 dengan menghadirkan 280 peserta yang merupakan kepala bidang penanganan sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *