Sampaikan Kinerja Awal Tahun 2024, BPKN Sebut Banyak Aduan Konsumen Terkait Tokopedia

Linfo.id, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan kinerjanya selama enam bulan pertama pada publik.

Penyampaian Kinerja Semester 1 Tahun 2024 menunjukkan komitmen BPKN dalam menjalankan amanah UU Perlindungan Konsumen, Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, dan terutama melindungi hak-hak konsumen.

Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa BPKN akan terus berusaha menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen di tanah air dengan menjalankan fungsi dan tugas sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

“BPKN akan secara aktif memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air. BPKN juga akan memanfaatkan percepatan digitalisasi perdagangan dan mendorong literasi konsumen dengan meningkatkan peran stakeholders melalui program sosialisasi dan edukasi yang lebih masif, intensif, dan multi-channel. Selain itu, BPKN akan memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen serta meningkatkan akses pemulihan hak konsumen,” terang Mufti dalam acara Konferensi Pers dengan tema “Capaian Kinerja BKPN Semester 1,” di Ruang Rapat BKPN RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (5/8/24).

Baca Juga  Berkah Ramadan BPKH 1445 H: Wujud Kepedulian BPKH untuk Umat

Selama enam bulan pertama dalam tugasnya, BPKN Periode VI telah melakukan berbagai kegiatan dan menangani isu-isu terkait perlindungan konsumen. Dari Januari hingga 30 Juli 2024, BPKN telah menerima 381 pengaduan dengan total kerugian konsumen sebesar Rp 202.689.353.631. Sektor pengaduan terbanyak adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan data pengaduan yang masuk, pelaku usaha yang terbanyak mendapat aduan adalah PT Tokopedia, dan pengaduan pelaku usaha BUMN terbanyak adalah PT PLN.

Meski dengan kewenangan terbatas, BPKN telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian konsumen sebesar Rp 42.887.223.607.

BPKN juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak enam kegiatan edukasi telah dilakukan di berbagai universitas dan daerah, serta menyebarkan podcast terkait isu-isu perlindungan konsumen. BPKN juga mengadakan sesi dialog interaktif di berbagai radio di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-hak dan kewajiban mereka.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Gelar Dengar Pendapat Publik untuk Perubahan RUU Keimigrasian

Pada hari besar keagamaan seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, BPKN juga aktif melakukan tinjauan ke Bandara Halim, Stasiun Senen guna memastikan kesiapan layanan transportasi, serta kunjungan ke pasar tradisional dan modern untuk mengedukasi penjual dan konsumen serta memastikan ketersediaan stok kebutuhan konsumen aman.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, menambahkan bahwa pada tahun 2024, BPKN telah melakukan kajian dan penelitian terkait Perlindungan Konsumen dalam Keamanan Produksi Pangan. Kajian ini bertujuan agar hak konsumen atas keselamatan, keamanan pangan, dan kehalalan produk katering dapat terpenuhi.

Selain itu, Kajian dan penelitian terkait Problematika Pembentukan dan Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) juga dilakukan, mengingat masih banyak ditemukan masalah lapangan terkait konflik hunian, tata kelola, tarif, sertifikat kepemilikan rumah susun sehingga menimbulkan keresahan atau sengketa para penghuni atau pemilik rumah susun dengan developer atau badan pengelola. Draft rekomendasi dari kajian ini telah tersusun dan akan didistribusikan ke kementerian dan lembaga terkait.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *