Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Bromat dalam AMDK

Linfo.id, JAKARTA — Kebersihan air minum dalam kemasan (AMDK) yang sehat menjadi hal mutlak bagi setiap masyarakat karena dikonsumsi setiap waktu. Mengkonsumsi air minum yang mengandung senyawa berbahaya tentu akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan setiap orang.

Sayangnya saat ini masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan menyusul keberadaan senyawa Bromat dalam AMDK. Tak main-main, dampak Bromat yang berlebih dalam AMDK ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

“Bromat ini teridentifikasi menurut WHO akan berpotensi menyebabkan terjadi penyakit atau kanker jika terpaparkan berulang-ulang melebihi batas yang ditentukan,” kata Guru besar FMIPA UI, Profesor Budiawan.

Bromat merupakan senyawa yang terbentuk setelah ion Bromida dalam air tanah terkena ozon. Proses ozonisasi ini diperlukan bagi produsen AMDK untuk menghilangkan rasa, bau, warna dan mikroba dalam air tanah.

Budiawan menjelaskan Bromat merupakan senyawa yang tidak dibutuhkan oleh tubuh. Dia melanjutkan bahwa mengingat Bromat merupakan zat asing maka tentu pasti memberikan efek negatif bagi tubuh apabila dikonsumsi melampaui batas.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

Sejauh ini BPOM telah mengukti WHO dalam menetapkan ambang batas Bromat dalam AMDK yakni 10 ppb. Keberadaan Bromat melebihi ambang batas tersebut akan menimbulkan masalah kesehatan hingga gangguan reproduksi bagi tubuh.

Dia mengatakan, efek jangka pendek mengonsumsi Bromat dalam jangka pendek dalam dosis tinggi adalah kematian. Sedangkan secara jangka panjang, yakni pemicu pertumbuhan sel kanker baru terlihat dalam waktu 5 hingga 10 tahun.

“Jika seseorang mengonsumsi terus menerus secara berulang maka kejadian itu (kanker) mungkin timbul efek karsinogenik Bromat,” katanya.

Sebabnya dia meminta seluruh produsen menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan BPOM. Dia melanjutkan, apabila benar-benar ditemukan pelanggaran maka pemerintah wajib memanggil atau mengevaluasi produsen AMDK tersebut.

Baca Juga  Balitbang Diklat Bangun Ekosistem Moderasi Beragama di Lingkungan Kampus Umum

“Dan kalau ada unsur kesengajaan tentu sanksinya bisa lebih dari teguran semisal ditutup dan sebagainya karena artinya produsen itu tidak siap dan tidak tanggap untuk mengantisipasi perlindungan konsumen sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dokter Spesialis Gizi Raphael Kosasih menyebutkan bahwa kandungan Bromat dalam AMDK juga bisa menyebabkan gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare dan sakit perut. Dalam kasus yang lebih parah, mengonsumsi Bromat secara terus menerus dalam dosis tinggi juga bisa menyebabkan gejala saluran kemih hingga gangguan saraf.

Raphael menjelaskan, hal ini terjadi lantaran Bromat merupakan oksidan kuat yang cenderung mudah bereaksi. Bromat dikhawatirkan akan beraksi dengan sel dan merusak DNA sehingga menyebabkan mutasi genetik yang memunculkan kesalahan copy sel.

“Jadi kalau bromat ada di dalam sel, nanti dia merusak sehingga terjadi mutasi dan dia membelah diri tanpa terkendali, itu yang dibilang tumor ganas atau kanker,” katanya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Polri Imbau Masyarakat Jaga Persatuan

Dia meminta BPOM sebagai lembaga pengawas pangan di Indonesia untuk lebih berperan aktif dalam melakukan uji klinis terhadap kandungan Bromat dalam AMDK.

Dia menekankan, BPOM harus memeriksa dan memastikan kelayakan semua AMDK agar bebas dari paparan Bromat. BPOM, sambung dia, harus memastikan AMDK yang beredar di masyarakat terbebas dari logam berat, bakteri atau senyawa karsinogenik.

“Jadi nggak ada zat tambahan dalam air minum yang kadarnya melebihi kadar minimal yang dapat berbahaya bagi tubuh manusia. BPOM seharusnya jangan sampai kecolongan,” katanya.

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait keberadaan kandungan Bromat dalam AMDK. Bahkan disebut-sebut ada produk AMDK ternama memiliki kandungan Bromat di atas ambang batas yang telah ditetapkan BPOM yakni 10 ppb.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *