Ribuan Personel Gabungan Bersiap Menurunkan Alat Peraga Kampanye Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Linfo.id, JAKARTA – Dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang masa tenang Pemilu 2024, ribuan personel gabungan siap menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa sekitar 5.000 orang dari Bawaslu DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Satpol PP DKI, dan peserta pemilu terlibat dalam kegiatan ini.

“Petugas gabungan mulai dari kami hingga dibantu Satpol PP sekitar 5.000 orang.” ucap Benny Sabdo

Dia berharap agar kegiatan ini berjalan lancar dan peserta pemilu dapat mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji, merinci bahwa penurunan APK akan dilaksanakan bertahap di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Baca Juga  Forum Tingkat Tinggi ASEAN: Penanganan Disabilitas Dilakukan Secara Komprehensif

“Apel penurunan APK dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB secara serentak,” ujar Sakhroji.

Titik kumpul apel berada di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat provinsi, kantor wali kota/kabupaten untuk tingkat kota/kabupaten, dan kantor kecamatan untuk kecamatan.

Penurunan APK dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 00.00 WIB secara serentak melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik, dan perangkat daerah sesuai kebutuhan.

Lokasi penurunan melibatkan sejumlah jalan strategis, antara lain Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda sampai Patung Pemuda dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah dua sisi), dan jalur protokol setempat.

Baca Juga  Gus Yahya: Pemilu Berjalan Lancar, Indonesia Telah Meraih Kemenangan

Hasil penurunan APK akan disimpan di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.

“Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024,” tutupnya.

Perlu diingat bahwa KPU menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *