Lindungi Pekerja, ITUC-AP Imbau Setop Asbes

linfo.id, JAKARTA – Bahaya asbes yang mengintai kesehatan dan keselamatan pekerja tak bisa lagi dipandang sebelah mata.

International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) mendorong untuk menghentikan penggunaan asbes demi melindungi pekerja dari risiko penyakit serius akibat paparan serat berbahaya tersebut.

Bacaan Lainnya

Imbauan ini menjadi poin utama dalam Konferensi Regional ITUC-AP tentang Asbes yang berlangsung di Jakarta pada 23-24 Oktober 2026.

Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida mengungkapkan, keprihatinan mendalam atas tingginya angka konsumsi asbes di Asia yang menyerap lebih dari 80 persen dari total konsumsi serat asbes global sebesar 1,3 juta ton.

“Setiap tahun, lebih dari 200 ribu pekerja di seluruh dunia meninggal dunia akibat penyakit yang berhubungan dengan asbes. Bahkan, sekitar 70 persen dari seluruh kasus kanker yang terkait dengan pekerjaan disebabkan oleh paparan bahan beracun ini,” ungkap Shoya dalam konferensi pers Regional Asbestos Network Meeting, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Shoya menjelaskan, dalam rekomendasi WHO dan ILO, penghentian total seluruh jenis asbes merupakan solusi paling efektif untuk mencegah kematian akibat penyakit terkait asbes.

Karena, seluruh bentuk asbes termasuk chrysotile bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti asbestosis, kanker paru, serta mesothelioma.

“Saat ini, sebanyak 75 negara di dunia telah melarang impor dan penggunaan asbes, termasuk Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan,” katanya.

Untuk itu, ITUC-AP memberikan rekomendasi mendorong regulasi di tingkat nasional pengunaan asbes dalam industri, hingga penyediaan sistem kompensasi bagi korban paparan asbes.

Sementara, Direktur Eksekutif Lion Indonesia Surya Ferdian menjelaskan, bagaimana para pekerja berisiko tinggi saat mengolah bahan baku asbes melalui berbagai tahap produksi yang berdebu.

​”Prosesnya dari pengolahan bahan, dipintal (spinning), dibengkokkan (bending), hingga ditenun (weaving) menjadi barang jadi seperti kain. Ukurannya bervariasi sesuai pesanan, ada yang lebar 1/2 inci dengan panjang hingga 15-30 meter, hingga yang paling lebar 1 meter,” ujar Surya.

​Surya menilai, perlindungan yang ada saat ini masih belum memberikan kepastian jangka panjang bagi buruh yang terpapar bahan asbes berbahaya.

​Saat ini, baru sebatas pengusulan pengobatan gratis melalui BPJS Kesehatan bagi pekerja yang masih aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *