Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum untuk Industri Pencemar Sungai

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di sela-sela kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang memperingati Hari Sungai Sedunia yang digelar di Kantor KLH, Jakarta Timur, Sabtu (27/9/2025). (Foto: Dok. Ist)

linfo.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap pencemar sungai, khususnya dari sektor industri.

Ia menilai pencemaran sungai dominan berasal dari industri sablon dan laundry yang semakin marak meski sejumlah pemerintah daerah mulai berani melakukan penindakan.

Bacaan Lainnya

“Saya juga melihat beberapa kabupaten/kota sudah timbul keberanian Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan-penyegelan. Saya ingin apa pun yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di dalam rangka menertibkan, menangani lingkungan hidup, terutama sungai, saya akan dukung sepenuhnya,” ucap Hanif di sela-sela kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang memperingati Hari Sungai Sedunia yang digelar di Kantor KLH, Jakarta Timur, Sabtu (27/9/2025).

Lebih lanjut, Hanif menegaskan pihaknya mendukung langkah penyegelan terhadap pabrik tekstil maupun pembuangan limbah industri yang dilakukan pemerintah daerah.

“Pokoknya siapa yang ini pasti berhadapan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kami akan dukung semua upaya teman-teman daerah di dalam rangka menegakkan kualitas lingkungannya melalui beberapa penyegelan-penyegelan yang terus dilakukan,” tambahnya.

Hanif mengungkapkan tindakan penyegelan terhadap industri pencemar sungai sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah. Menurutnya, langkah tersebut dinilainya patut diapresiasi dan harus diperluas.

“Saya tentu bangga telah mampu kita berani untuk menyetop pencemaran ini. Jadi keberanian-keberanian ini saya harapkan terus ditimbulkan,” ujar Hanif.

Ia juga telah meminta Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk rutin berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup di daerah.

“Saya sudah minta setiap minggu melakukan conference dengan seluruh dinas kabupaten untuk menimbulkan keberanian kita semua mengambil langkah-langkah penegakan hukum, penaatan hukum, pembinaan di dalam rangka mengembalikan kualitas lingkungan,” jelas Hanif.

Selain itu, Hanif menjelaskan Jakarta memiliki 13 sungai utama yang tercemar, belum termasuk sungai-sungai kecil yang kondisinya lebih buruk.

“Jadi 13 sungai utamanya, ini belum sungai yang kecil-kecil ya. Sungai-sungai kecil ini kita tidak hitung, tapi sungai kecil lebih parah lagi karena apa, bilasannya hampir tidak ada ya,” ucapnya.

“Sungai yang gede kayak Ciliwung, Pesanggrahan, Sungai Bekasi, Sungai Cileungsi yang sampai ke sini itu kondisinya ya kita wajib segera melakukan langkah-langkah perbaikan ya,” tambah Hanif.

Program perbaikan sungai, lanjut Hanif, merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Harusnya sudah kita paksain (program perbaikan sungai). Jadi kami akan maksain kita semua karena di Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 71, kepada kita menteri, gubernur, bupati, wali kota, sesuai dengan kewenangan wajib melakukan pengawasan. Nah, ini yang agak kurang. Kita akan terus tingkatkan ya,” ucap Hanif.

Lebih jauh, Hanif mengakui keberadaan kantor KLH yang berdiri di bantaran Sungai Cipinang. Ia mengakui lokasi itu seharusnya tidak tepat.

“Kebetulan kantor Kementerian Lingkungan Hidup berada di bantaran Sungai Cipinang yang harusnya kantor ini tidak sewajarnya dibangun suatu kantor yang merepresentasikan suatu institusi yang menangani lingkungan hidup,” kata Hanif

Untuk itu, Hanif menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut dan mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Sungai Sedunia sebagai pengingat pentingnya menjaga sungai.

“Mulai hari ini mari kita saling mengingatkan agar semangat menjaga lingkungan tidak padam di tengah upaya kita membangun ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *