linfo.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat membentuk usaha sendiri atau anak usaha dalam regulasi anyar tersebut. Langkah ini diambil untuk memperluas portofolio investasi dana haji yang dikelola oleh badan tersebut.
Menurut Puan, aturan yang mengizinkan dibentuknya anak usaha dimasukkan untuk memperkuat posisi keuangan jemaah melalui investasi yang lebih produktif, baik di tanah air maupun di tanah suci.
“Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah,” kata Puan Maharani dalam keterangannya.
Puan menjelaskan bahwa norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya terpaku pada penempatan ataupun deposito, tetapi juga pada investasi langsung. Selain itu, RUU ini mengatur cadangan modal dari sisa operasional sebagai penyangga risiko.
“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” tuturnya.
Selain soal investasi, RUU ini membawa kabar baik bagi calon jemaah terkait skema pembayaran. Salah satu poin krusial adalah adanya norma baru mengenai setoran angsuran bagi calon jemaah haji selama masa antrean keberangkatan.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ungkap Puan.
Skema ini juga berpotensi meningkatkan dana kelolaan BPKH sehingga nilai manfaat (NM) yang dihasilkan ikut naik.
Puan menekankan bahwa distribusi nilai manfaat akan dilakukan berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.
“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.
BPKH Tak Lagi Sekadar ‘Juru Bayar’
Dalam aturan perubahan ini, BPKH juga diberikan kewenangan lebih besar dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
BPKH tidak lagi hanya berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana, tetapi juga ikut merumuskan besaran biaya haji.
“Hal ini penting dimasukkan di dalam RUU Perubahan sehingga BPIH yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH,” jelas Puan.
Setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, naskah akademik RUU ini akan segera dikirimkan kepada Presiden untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang berikutnya.
“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” tutup Puan.





