Linfo.id, Jakarta – Polemik Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi sorotan publik, terlebih Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Komisi E, KH. Muhammad Thamrin.
Pria yang karib disapa Kyai Thamrin ini mengatakan, ini bukti kurangnya sinkorinasisi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik Pemerintah.
“Dimasa sulit seperti ini harga-harga kebutuhan pokok sedang naik, mekanisme yang terkesan tertutup dalam penentuan kriteria dan Desil bagi siswa dan mahasiswa yang mendapatkan KJP dan KJMU khususnya di Jakarta membuat kita semua bertanya dan kesal, karena banyaknya pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi ada dalam satu keluarga, dimana ada anak yang dapat dan ada anak yang tidak dapat,” kata Thamrin heran, Kamis (7/3/2024).
Meskipun dari info terbaru yang berasal dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024) kemarin, intinya tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi desil pada data Regsosek tidak lagi menjadi dasar dalam pemenuhan persyaratan penerima.
Thamrin yang mendapatkan suara terbanyak sementara se-DKI Jakarta pada Pileg 2024 ini menambahkan, pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh sipenerima siswa dan mahasiswa. Namun dirinya menyayangkan minimnya sosialisasi bahwa penerima lanjutan harus melakukan input data kembali.
“Ini sudah menjadi polemik, kami bersyukur jika ini kembali normal, dan ini menambah keyakinan kita sekaligus mengkonfirmasi apa yang dikeluhkan masyarakat, bahwa sepeninggal Gubernur Anies, Jakarta mengalami kemunduran dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan,” pungkasnya.