Linfo.id, Jakarta – Angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan signifikan pada tahun 2023. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 28 Februari 2024, kasus perceraian menurun hingga 10,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2023 mencatat 463.654 kasus perceraian, turun dari 516.344 kasus di tahun 2022.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari peran aktif Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
“Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator,” ujarnya dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Kamaruddin menekankan pentingnya fasilitator dalam memberikan contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat. “Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa tugas penting fasilitator adalah memberikan pemahaman tentang sakralitas pernikahan. “Setiap orang yang ingin menikah harus mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh,” jelasnya.
Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Program Bimwin perlu ditingkatkan melalui edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.
“Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin,” tegas Kamaruddin.
Penurunan angka perceraian ini menjadi bukti bahwa program Bimwin dan peran fasilitator telah memberikan dampak positif yang nyata, membawa harapan untuk terciptanya lebih banyak keluarga sakinah di Indonesia.