Pemkot Bogor Segel Cafe Melanggar Aturan, Ratusan Botol Miras Disita

Linfo.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua kafe yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan dan melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Bapak Agustian Syah, S.STP, dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan

Dalam sidak tersebut, ditemukan sebanyak 353 botol minuman keras (miras) yang tidak berizin. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik usaha sejak awal Ramadan, namun masih ada yang membandel.

“Itu sudah jelas peraturannya. Hari ini, saya dampingi Kasat Pol PP beserta pasukan dan anggota Dewan, Pak Mohan. Kita sidak dua kafe yang tetap buka dan ngeyel. Kita sudah menyurati sejak awal Ramadan, dan hasilnya kita temukan 353 botol minuman keras tanpa izin,” ujar Jenal Mutaqin di lokasi sidak, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (17/3/25) dini hari.

Baca Juga  Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menyegel kafe yang melanggar. Para pemilik usaha juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemkot Bogor kembali mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan, terutama kafe dengan DJ musik dan yang menjual minuman keras, untuk mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

“Ini peringatan bagi semua kafe di Bogor yang tetap buka di bulan puasa, khususnya yang menyediakan DJ musik dan menjual minuman keras. Jangan sampai kita tutup dan segel,” tegasnya.

Selain itu, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa selama Ramadan, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi kecuali yang memiliki izin khusus. Setelah Ramadan, mereka diperbolehkan beroperasi kembali dengan syarat tidak menjual minuman keras golongan B dan C (kandungan alkohol di atas 5%).

Baca Juga  Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi: Jangan Takut Belajar Hal Baru

Menanggapi pertanyaan terkait izin usaha, Jenal Mutaqin menyatakan bahwa peraturan jelas membatasi penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor.

“Kalau ada yang punya dokumen lengkap, tetap tidak mungkin. Minol dengan kadar di atas 5% hanya boleh dijual oleh hotel berbintang 4 ke atas dengan fasilitas bar atau kafe di dalamnya. Kalau bukan hotel bintang 4, izinnya dari mana?” katanya.

Seluruh barang bukti hasil sidak telah diamankan oleh Satpol PP. Jenal juga memberikan instruksi agar barang bukti dijaga dengan baik dan tidak ada yang hilang atau berubah jumlahnya.

“Saya peringatkan juga kepada Satpol PP, jaga barang bukti dengan baik. Jangan sampai ada yang hilang atau jumlahnya tidak sesuai dengan hasil sidak di lapangan, karena ini adalah milik orang lain. Kita tunggu keputusan dari Pak Wali,” pungkasnya.

Baca Juga  Bima Arya Lantik Direksi Baru Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Bahas Kelanjutan Pembangunan Pasar Jambu Dua

Pemerintah Kota Bogor memastikan bahwa aturan terkait jam operasional dan larangan penjualan miras akan terus ditegakkan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *