Pengamat: Calon Dewan Komisioner LPS Harus Mundur untuk Jaga Independensi

Linfo.id, JAKARTA – Dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengatakan keputusan Pansel ini bisa menjebak Presiden ikut melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Ini menjerumuskan Presiden, jika hasil seleksi di Istana, tetap meloloskan nama-nama yang bermasalah itu ke DPR,” kata Maruf melalui keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Dirinya meminta agar para calon yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan akan diajukan ke Presiden segera mengundurkan diri dari jabatan eksekutif yang masih mereka emban.

Lebih lanjut, dia menerangkan keberadaan calon anggota yang masih aktif di lembaga perbankan maupun asuransi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama ketentuan yang tidak diubah dalam UU P2SK.

“Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” kata Maruf.

Dia menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan, karena tim di Pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional.

“Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain dan tetap menjadi institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya.

Maruf pun mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme dalam pemilihan calon Ketua dan anggota DK LPS agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *