KSPI Siapkan Aksi Serempak di Seluruh Indonesia, Angkat Isu Omnibus Law dan Kesejahteraan Buruh

Linfo.id, Jakarta –  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi serempak di seluruh Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota besar seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa aksi akan berkumpul di Jakarta dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa yang hadir akan mencapai ribuan orang.

“Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Dukung Kualitas Pendidikan Anak Indonesia, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Menurut Said, ada tiga isu utama yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, penolakan terhadap PHK dan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Said menyatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Baca Juga  Berkah Ramadan BPKH 1445 H: Wujud Kepedulian BPKH untuk Umat

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

Baca Juga  Nggak Muluk-muluk, Pramono Janji Ijazah SD Bisa Kerja Jadi Pasukan Oranye

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Said menekankan pentingnya sidang di Mahkamah Konstitusi pada 17 Juli sebagai momen penentuan bagi kaum buruh. “Apabila hakim tidak memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan tidak melakukan produksi,” tegas Said.

Dengan aksi ini, KSPI berharap dapat menarik perhatian pemerintah dan publik untuk lebih memperhatikan kesejahteraan buruh dan mengembalikan hak-hak yang dirasa telah dirampas oleh regulasi yang ada.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *