Kementerian ATR/BPN Dukung Penyelamatan Aset Korporasi IFG Life

Linfo.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dukungannya terhadap penyelamatan aset korporasi seperti yang sedang dihadapi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar jajaran Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada semua pihak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa sejumlah upaya telah dilakukan terkait hal ini, salah satunya dengan memperbarui regulasi untuk mempermudah proses pengalihan aset korporasi.

“Beberapa aturan yang dulu belum ada harus kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Kita merubah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, di Permen 3/97 mengenai pemisahan yang belum diakui akta pemisahannya dan sekarang di Permen 16/2021 kita buat aturannya sehingga perubahan aset dan akta pemisahan bisa dilakukan dengan segera,” kata Suyus Windayana di Sheraton Hotel Grand, Jakarta, Kamis (24/07/2024).

Baca Juga  PMB Jadi Workview Insan Kampus yang Moderat

Saat ini, Jiwasraya sedang dalam proses likuidasi dan kepemilikan asetnya, termasuk tanah, dialihkan kepada IFG Life. Dalam tahap pengalihan dan penyelamatan aset, Kementerian ATR/BPN mendukung agar aset yang ada tidak menjadi tanah telantar.

Untuk mempercepat prosesnya, Sekjen Kementerian ATR/BPN mengatakan jika hasil inventarisasi dan identifikasi di lapangan sudah clean and clear, Kementerian ATR/BPN akan segera mendaftarkan dan menerbitkan sertifikatnya.

“Tapi jika ada yang masih bermasalah, akan kita cari solusinya bersama. Intinya kita akan bantu agar penyelamatan aset ini bisa segera diselesaikan,” tutur Suyus Windayana.

Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM IFG Life, Rizal Ariansyah, menyampaikan apresiasinya dan berharap kerja sama terus berjalan sehingga semua aset yang dialihkan dapat segera selesai hingga proses sertifikasinya.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Awasi Pendaftaran Lahan Sawit: Langkah Baru dalam Penanganan Sengketa dan Administrasi

“Sampai sejauh ini, koordinasi berjalan dengan baik dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN sangat besar sehingga proses dan tugas untuk menyelesaikan program pemerintah dalam rangka penyelesaian pemindahan polis Jiwasraya sudah sampai pada tahapan likuidasi PT Jiwasraya,” ujarnya.

Untuk diketahui, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan IFG Life dalam penyelamatan dan pengalihan aset ini telah berhasil mengalihkan sebanyak 305 aset dengan nilai Rp5.439 miliar. Sementara itu, masih terdapat 43 aset yang terus berproses.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *