Nasional

Kantah Sangihe Wujudkan Layanan Tanah Transparan Lewat Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mendorong peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi pertanahan, salah satunya dengan menerapkan program sertipikat elektronik.

Kepala Kantah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven O. Wowor menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat elektronik mulai diimplementasikan di wilayahnya sejak Desember 2023.

“Digitalisasi ini sebenarnya bukan hal baru ya. Di BPN sendiri itu bukan hal baru. Namun untuk sertipikat elektronik ini, kami sudah mulai dari tahun 2023 Desember itu,” ujar Steven O. Wowor dalam program Dialog Interaktif di RRI Pro 1 Tahuna, pada Rabu (18/06/2025).

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sertipikat elektronik tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal keamanan dan legalitas dokumen.

Baca Juga  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

“Dengan pelayanan publik ini kami berharap bisa melaksanakan pelayanan yang tepat waktu, transparan, dan berkualitas. Transformasi digital ini diharapkan menjadi sarana untuk mewujudkan hal tersebut,” tambah Steven O. Wowor dalam dialog yang bertajuk Digitalisasi dan Legalitas Kepemilikan Tanah itu.

Steven O. Wowor menegaskan bahwa meskipun bentuk fisiknya berbeda dari sertipikat analog, kekuatan hukum dari sertipikat elektronik tetap sama. Sertipikat tersebut kini dapat dicetak dalam satu lembar kertas dengan sistem keamanan yang lebih andal dibandingkan sertipikat konvensional.

“Sertipikat elektronik ini bentuknya lebih praktis. Dulu kita biasa menerima sertipikat dalam banyak lembar yang mudah rusak atau sobek. Sekarang cukup satu lembar dan lebih aman,” jelasnya kepada Host yang memandu jalannya dialog interaktif, Arsitini Lahawia.

Baca Juga  Mendagri Terus Koordinasikan Langkah-langkah Antisipasi Kenaikan Harga Beras Bersama Pemda

Program sertipikat elektronik sendiri secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2023 sebagai bagian dari agenda nasional percepatan transformasi digital. Di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, program ini terus disosialisasikan agar masyarakat memahami manfaat dan legalitas dari sertipikat dalam format digital.

“Melalui sertipikat elektronik, kami berharap masyarakat dapat merasakan langsung kemudahan dan kecepatan layanan pertanahan yang lebih modern serta bebas dari praktik-praktik yang tidak transparan,” pungkas Steven O. Wowor.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *