Gabungan Asosiasi Kompak Protes Soal Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

Linfo.id, JAKARTA- Sejumlah asosiasi pengusaha menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang baru-baru ini disahkan, khususnya mengenai regulasi penjualan rokok. PP ini melarang penjualan rokok eceran dan penjualan di dekat satuan pendidikan, serta menerapkan zonasi penjualan rokok.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, mengaku terkejut dengan penetapan aturan yang dianggap disahkan secara cepat. Menurutnya, banyak toko ritel di bawah Akrindo yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber pendapatan utama.

“Sikap kami jelas menolak, dari anggota koperasi yang kebanyakan UMKM itu, mereka mengandalkan rokok atau cigarette ini karena kontribusi omzetnya mencapai 50 persen,” ujar Anang dalam diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Baca Juga  Tumbuh Solid Dan Berkelanjutan, Laba BCA Syariah Meningkat 30,8% di 2023

Sejalan dengan Anang, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebutkan bahwa penjualan rokok berkontribusi 15 persen dari penjualan ritel modern.

“Itu bisa mencapai Rp 40 triliun ya penjualan rokok nasional di ritel modern, di mana ritel modern itu 15 persen dan itu bisa kehilangan penjualan 53 persen toko,” ungkap Budihardjo.

Budihardjo juga menambahkan bahwa aturan ini dapat menyebabkan penurunan pendapatan ritel modern hingga Rp 21 triliun, meskipun periode waktu penurunan tersebut belum ditentukan.

“(Kalau) tokonya kami itu enggak boleh jual, kalau sampai zonasi ini dijalankan, berarti itu akan kehilangan pendapatan Rp 21 triliun, ini angka yang besar sekali,” tambah Budihardjo.

Baca Juga  Tolak Larangan Iklan Luar Ruang 500 Meter PP 28/2024, Asosiasi: Kami Terancam Gulung Tikar!

Herninta Defayanti, perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), juga menolak PP ini. Herninta menyebutkan bahwa beberapa pedagang telah melaporkan penurunan omzet hingga 30 persen per hari dan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut.

“Rokok sebagai salah satu komunitas pedagangnya salah satu produk yang memang fast moving, cepat penjualan. Penjualan rokok secara eceran tentu ini juga menjadi salah satu hal yang perlu ditinjau ulang kembali kebijakan tersebut, karena ini berkaitan dengan kesejahteraan pedagang pasar,” ujar Herninta.

Suhendro, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), mengeluhkan kebijakan zonasi penjualan rokok, terutama karena implementasi aturan ini dinilai sulit.

“Karena kalau tadi bicara tentang jarak, jarak harus 200 meter dari lokasi pendidikan, banyak lokasi-lokasi pasar rakyat kita juga bersebelahan,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan Ginjal, Batugin dan Dispora Kota Tangerang Gelar Senam Bersama

Selain Akrindo, Hippindo, APPSI, dan APARSI, empat asosiasi pengusaha lainnya juga sepakat menolak aturan yang disahkan pada 26 Juli 2024 ini, yaitu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Penolakan dari berbagai asosiasi pengusaha ini menunjukkan adanya kekhawatiran signifikan terhadap dampak ekonomi dari regulasi baru ini, khususnya terhadap sektor UMKM dan pasar ritel modern yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *