Dugaan Permainan Kuota Tambahan, Ketua Pansus Haji: BPKH tak Salah, Cuma Juru Bayar

Linfo.id, JAKARTA – Pansus Hak Angket Haji DPR mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Senin (2/9/2024), untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.

Dihadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.

“Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah,” kata Fadlul.

Menanggapi penjelasan ini, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran dibalik kisruh kuota haji.

Baca Juga  KSPI Siapkan Aksi Serempak di Seluruh Indonesia, Angkat Isu Omnibus Law dan Kesejahteraan Buruh

“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron.

Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.

“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus,” ucap Nusron.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *