Linfo.id, JAKARTA- Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melakukan judicial review alias uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif baik di tingkat DPR-RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota.
Organisasi politisi muda lintas partai politik lintas daerah ini mengusulkan, agar jabatan anggota parlemen itu dibatasi maksimal dua periode saja. Tujuannya, agar anak muda bisa lebih berpeluang untuk menjadi anggota dewan.
“Menurut kami, tidak adanya pembatasan ini menimbulkan kecemasan regenerasi kepemimpinan parpol, Idealnya, masa jabatan itu dua periode saja,” ujar Bendahara Umum (Bendum) FPMI, Amul Hikmah Budiman, saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Amul menceritakan, pihaknya sudah melakukan Jucial Review UU MD3 ke MK pada Rabu (6/11/2024) pagi. Selain itu, dia juga sudah mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, sudah menyurati DPR-RI namun belum ada tanggapan.
Sehingga, katanya, FPMI merasa terpanggil untuk melakukan gerakan advokasi nasional untuk terus menyuarakan pembatasan masa jabatan ini. Harapannya, gugatan ini menjadi affirmative action agar anak muda lebih mudah meraih kursi di parlemen.
“Harus ada Pasal, Ayat diubah di UU MD3, tepatnya Pasal 28 D UUD45 Ayat 3,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan mendorong inklusivitas pemuda dalam berpolitik. Sarannya, MK mengeluarkan regulasi untuk membatasi masa jabatan di parlemen. Maksimal dua kali periode. Setelah itu, politisi bisa mengikuti jenjang politik yang lebih tinggi.
Misalnya, ketika anggota DPRD Tingkat II sudah dua kali periode, tidak bisa mencalonkan lagi di tingkat yang sama. Melainkan naik ke tingkat I. Begitupun di DPR-RI, tidak bisa lagi mencalonkan kecuali untuk tingkat Pilkada Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota.
Senada, Wakil Ketua I FPMI, Rudi Satria Mandala menganggap dua periode sangat ideal untuk wakil rakyat menjabat di parlemen. Asumsinya, saat ini sedang terjadi krisis anak muda untuk bisa berkontestasi.
“Mungkin hanya anak-anak muda yang punya privilege-lah yang boleh,” kelakar Rudi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bolomangondo Sulawesi Utara ini berharap ada regenerasi di dalam tubuh DPR itu sendiri. Menurutnya, anak muda saat ini sedang bersemangat untuk berpolitik. Tidak sedikit yang berkontestasi di pesta demokrasi.
Namun, semangat ini diperlukan regulasi agar anak muda lebih professional lagi dalam berpolitik. Masalahnya, anak muda itu turut bertarung dengan mereka yang sudah lebih dari dua kali bahkan sampai enam kali menjadi anggota dewan di jenjang yang sama.
“Mudah-mudahan melalui pengajuan materi kita ini di MK, Majelis atau Mahkamah bisa menerima permohonan kami,” harapnya.
Sementara, Presidium Kedua FPMI, Indri Hapsari menceritakan sempat menjadi Caleg di 2019 dan 2024. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat. Baginya, Pemilu 2024 lebih destruktif dibandingkan sebelumnya. Salah satu yang disoroti adalah money politic yang tinggi.
Nah, cara agar memberantas korupsi adalah dengan melakukan pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Indri bahkan merasa geram mendengar pernyataan politisi di Senayan yang meminta satu periode ditambah dari 5 menjadi 10 tahun. Karena ingin balik modal saat kampanye politik.
“Tanpa pembatasan, justru membatasi ruang gerak kita, generasi muda, yang sebenarnya berhadapan dengan senior-senior mereka sendiri,” katanya.
Sementara, Afriandi Samallo mengatakan pentingnya membangun kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pembatasan ini bisa menjaga demokrasi Tanah Air menjadi lebih baik lagi. Asumsinya, jika tidak dibatasi, maka membuat kualitas demokrasi semakin mundur. “Anak muda memegang peran penting. Jadi memang kita punya potensi besar,” katanya.