Buntut Putusan MK, TPDI Lapor ke KPK

JAKARTA, Linfo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Sekretaris Negara Pratikno, capres Prabowo Subianto dan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK, Senin (23/10/2023).

Mereka dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK ini kontroversial, kompleks dan problematik, serta berdaya rusak yang tinggi, karena, baik Presiden Jokowi sebagai pihak pemberi keterangan, maupun Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Senin (23/10/2023).

Petrus menilai, orang-orang tersebut membiarkan persidangan itu berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa ada keberatan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Jemaah Haji, BPKH Limited Beri Kemudahan UMKM Sewa Area Resto di 120 Hotel Makkah

“Hal itu selain berakibat tidak sahnya putusan perkara dimaksud, juga menunjukkan ada gelagat terjadi kolusi dan nepotisme yang sudah jauh membelenggu MK,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, terdapat petunjuk kuat adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan perkara uji materi di MK yang putusannya diduga sudah diorder dan diyakini akan dikabulkan. Dia mengklaim, sejumlah kejadian atau peristiwa yang mendahului terkait upaya menjadikan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah diungkap banyak pihak. Seperti ada pemasangan baliho dan sebagainya.

“Meminta agar KPK memanggil sejumlah nama antara lain Jokowi dkk. sebagai saksi, diharapkan KPK dapat menemukan peristiwa pidana kolusi dan nepotismenya, dan siapa-siapa saja pelakunya dari nama-nama saksi yang disebutkan di atas,” kata Petrus.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Terima Aset Rampasan KPK Senilai Rp4,78 Miliar, Siap Kelola Transparan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak ingin ikut campur urusan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai, Gibran sudah dewasa sehingga bisa mengambil keputusan. Melihat sepak terjang anaknya, Jokowi memastikan tak ingin ikut campur. Sebagai orang tua, dia pun hanya merestui semua putusannya.

“Orang tua itu mendukung dan merestui. Keputusan semuanya di Gibran karena sudah dewasa, jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Jokowi usai Apel Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023).

 

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *