Linfo.id, BOGOR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 kini resmi beroperasi sebagai kantor pelayanan elektronik, sesuai penetapan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas serta keamanan sertifikat hak atas tanah di wilayah tersebut.
“Tentu saja dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 sebagai pelayanan elektronik, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten khususnya di Jawa Barat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana, dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).
Yuliana menambahkan, tujuan utama dari pelayanan elektronik ini adalah untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia. Ia berharap layanan pertanahan 100% elektronik dapat berkualitas, tanpa tunggakan layanan, mendukung pencanangan kota lengkap, serta memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia.
Transformasi alih media dari sertifikat lama ke elektronik, sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN, dilakukan secara masif dan teratur. Proses digitalisasi administrasi ini memiliki banyak kelebihan, termasuk keamanan yang lebih tinggi dan efisiensi dalam penyimpanan sertifikat.
“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Yuliana.
Kasubag Tata Usaha Kantah Kab. Bogor 1, Muhaimin Hamidun Umar, menambahkan bahwa transformasi ke sistem elektronik ini bukanlah inovasi baru, melainkan bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati. Langkah ini merupakan solusi untuk modernisasi layanan pertanahan guna menunjang layanan kelas dunia.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project. Di masa depan, diharapkan semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat.
“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan implementasi Kantor Elektronik, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” tuturnya.
Berikut syarat launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN:
1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
2. Sudah melaksanakan pelatihan.
3. Melakukan sosialisasi eksternal.
4. Mengkondisikan sarana dan prasarana.
Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan langkah-langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN, seperti peningkatan kualitas data, penerbitan sertifikat elektronik sesuai petunjuk teknis, sosialisasi berkala, serta monitoring dan evaluasi.
Dalam kegiatan launching tersebut di Tasikmalaya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan bahwa implementasi sertifikat elektronik akan meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan bahwa implementasi sertifikat elektronik di 17 Kantor Pertanahan telah dilaksanakan, termasuk di Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bogor II, dan beberapa kabupaten lainnya. Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, telah dilakukan launching di 11 Kantor Pertanahan di Jawa Barat, sehingga total 28 Kantor Pertanahan di provinsi tersebut telah menerapkan sertifikat elektronik.