AHY: Golden Visa Buka Peluang Investasi dengan Jaminan Hak Tanah yang Aman

Linfo.id, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk menjamin keutuhan hak atas tanah bagi para pemegang Golden Visa di Indonesia. Salah satu hak yang dijamin adalah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Guna Usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut AHY, jaminan hak atas tanah ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi nasional.

“Untuk Kementerian ATR/BPN sendiri ada kaitannya (mendorong iklim investasi). Karena begitu mereka (investor) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah ataupun besar,” kata AHY dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga  JTF Usulkan Jakarta Menjadi Destinasi Wisata Dunia Pasca Pemindahan Ibu Kota

Seiring dengan itu, AHY memastikan bahwa seluruh lahan investasi akan bersih dan jelas (clean and clear). Selain itu, dia juga berkomitmen untuk mengawasi secara ketat agar hak atas tanah yang diberikan kepada investor dapat digunakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi negara.

“Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan Golden Visa, yaitu izin menetap khusus yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun, pada Kamis (25/7/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan nasional dalam meningkatkan investasi. Presiden juga menekankan bahwa pemberian Golden Visa harus dilakukan dengan sangat selektif.

Baca Juga  ANRI Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Pelestarian Arsip Statis

“Ingat, (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan negara,” tutur Jokowi.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyampaikan bahwa Golden Visa merupakan inovasi yang memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora untuk berkontribusi bagi Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *