Mensos Janji Tindak Tegas Pelaku Perundungan di Sekolah Rakyat

linfo.id, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan tidak akan mentoleransi serta akan menindak tegas setiap pelaku perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat. Sanksi pemecatan atau pemberhentian siap diberikan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

​“Ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan di Sekolah Rakyat yakni perundungan, kekerasan seksual dan fisik serta intoleransi,” kata Mensos di sela-sela kegiatan open house sekolah rakyat untuk orang tua dan calon siswa sekolah rakyat yang dipusatkan di Sekolah Rakyat Menengah Atas I Aceh Besar, Sentra Darussa’adah Provinsi Aceh, di Aceh Besar, Senin (8/6/2026).

Bacaan Lainnya

​Ia menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, kekerasan seksual, serta intoleransi. Sinergi seluruh elemen di sekolah menjadi kunci utama demi mewujudkan ruang belajar yang sehat.

​“Jika ada yang terlibat dalam tiga hal yang tidak boleh dilakukan di Sekolah Rakyat, kami tidak akan segan-segan memberhentikannya,” kata Saifullah Yusuf tegas.

​Karena itu, ia mengajak seluruh guru dan pihak-mana pun yang terlibat dalam pelaksanaan sekolah rakyat dapat benar-benar menjaga agar ketiga hal tersebut tidak terjadi di lingkungan Sekolah Rakyat.

​Pendidikan Berkualitas untuk Keluarga Miskin Ekstrem

​Saifullah Yusuf menambahkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan gagasan dan program strategis dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan bagi keluarga kurang mampu atau yang belum sejahtera agar bisa mendapatkan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

​Kehadiran Sekolah Rakyat menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk hadir secara langsung dalam memberikan jaminan pendidikan berkualitas, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

​Dalam kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Atas I Aceh Besar, Sentra Darussa’adah Provinsi Aceh tersebut, Mensos turut didampingi oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Bupati Aceh Besar Muharram Idris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *