Linfo.id, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan penyesuaian subsidi haji pada tahun 2025, di mana jemaah diharapkan menanggung sekitar 70 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, sisanya sebesar 30 persen akan ditanggung oleh subsidi pemerintah.
“Idealnya, jemaah membayar 70 persen dari BPIH dan 30 persen bersumber dari subsidi. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Kamis (12/9/2024).
Acep menjelaskan bahwa persentase subsidi haji berubah setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI. Pada tahun 2022, jemaah membayar 48,7 persen dari total biaya, sementara 51,3 persen sisanya disubsidi. Tahun 2023, persentase pembayaran jemaah meningkat menjadi 55,3 persen, dan subsidi 44,7 persen. Pada 2024, jemaah membayar 65 persen dari biaya haji, dengan subsidi turun menjadi 35 persen.
“Jika subsidi diatur menjadi 30 persen, maka nilai manfaat yang terkumpul masih bisa disimpan sebagai cadangan untuk membantu jemaah di tahun-tahun berikutnya,” jelas Acep.
Ia juga menekankan bahwa haji disyaratkan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial, sehingga BPIH yang dibayarkan jemaah harus lebih besar daripada subsidi pemerintah. “Subsidi ini perlu diterapkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat yang didapatkan oleh seluruh jemaah,” tambahnya.
Pada 2024, jemaah diwajibkan membayar sekitar Rp56 juta dari total biaya haji sebesar Rp93,4 juta. Rinciannya, jemaah menyetorkan Rp25 juta sebagai setoran awal, ditambah Rp31 juta yang harus dilunasi. Sementara, pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp37,4 juta melalui subsidi.
“Subsidi ini diambil dari nilai manfaat sebesar Rp8,3 triliun dari total keseluruhan BPIH yang mencapai Rp20,3 triliun,” ungkap Acep.
Lebih lanjut, Acep menilai bahwa skema 50 persen biaya haji dan 50 persen subsidi yang pernah diterapkan pemerintah tidak ideal. Jika skema tersebut dilanjutkan, nilai manfaat hanya akan mampu menopang subsidi haji hingga tahun 2027.
“Dalam hitungan kami, nilai manfaat akan habis pada 2027 jika menggunakan skema 50-50. Namun, semua tergantung pada BPIH, karena biaya utama seperti penerbangan dan pemondokan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang. Kami berharap pada 2025 tetap bisa menjaga skema 65-35,” jelas Acep.