Linfo.id, JAKARTA – Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sejak Juli 2024, sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, yaitu Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Melalui program Konsolidasi Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menginstruksikan agar dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, dibandingkan sebelumnya menempati rumah petak seluas 10 meter persegi. Dari program ini, dihasilkan 1 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama, 1 Sertipikat Hak Pakai, dan 9 Sertipikat Hak Milik Sarusun.
Kartiwo (60), seorang pensiunan, mengaku kehidupannya berubah 180 derajat setelah berpindah ke unit rumah susun di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.
“Jelas beda dari segi kesehatan, keindahan, berbeda 180 derajat. Sesuai motonya Yayasan Buddha Tzu Chi, saya harap ke depannya sehat keluarga, sehat lingkungan, sehat ekonomi. Alhamdulillah sehat lingkungan sudah tercapai jadi kami ingin juga sehat ekonominya,” ujarnya saat ditemui di unit rumah susunnya, Jumat (02/08/2024).
Ogin Akbar (28), seorang pengemudi ojek online, terkejut karena rumahnya dibangun megah meski berada di gang sempit. Sebagai generasi milenial, Ogin menyambut baik penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik yang diterimanya.
“Untuk seusia saya, sertipikat elektronik sangat bagus, simpel, ada di hp, kalau bisa diperluas lagi ke semua warga. Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan ini, sangat berguna, sangat bermanfaat bagi keluarga saya untuk ke depannya,” ungkapnya.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Di Indonesia, program ini umumnya dilaksanakan secara horizontal. Namun, kepadatan penduduk di Jakarta mendorong pemerintah untuk melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal dalam bentuk rumah susun atau apartemen.
Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah ini diresmikan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, pada 3 Juli lalu.