Linfo.id, Jakarata – Pemerintah Indonesia, melalui kerjasama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, secara resmi meluncurkan Indeks Desa pada Senin (04/03/2044). Gedung Bappenas, Jakarta, menjadi saksi penting dalam perhelatan ini, yang menandakan upaya pemerintah untuk memiliki indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa.
Dalam sambutannya pada acara peluncuran, Deputi Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Yuli Harsono, menyampaikan bahwa kehadiran Indeks Desa merupakan langkah konkret hasil arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 11 Desember 2019. Presiden secara tegas menyetujui pembentukan Indeks Desa dengan tujuan menggabungkan berbagai indeks yang sudah ada menjadi satu indikator tunggal.
Sebelumnya, terdapat tiga indeks yang digunakan, yaitu Indeks Pembangunan Desa, Indeks Desa Membangun, dan Indeks Desa. Hal ini menimbulkan ketidakselarasan dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan desa. Oleh karena itu, Setkab mendorong kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menggunakan indeks tunggal.
“Sekretaris Kabinet telah menyampaikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perihal Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, agar penyelesaian Indeks Desa dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Yuli.
Peluncuran Indeks Desa juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk fokus merealisasikan kebijakan Satu Data Indonesia. Yuli Harsono berharap, dengan adanya Indeks Desa sebagai panduan tunggal, semua pihak dapat memiliki persepsi yang seragam dalam pengambilan kebijakan, khususnya yang bersifat mendukung pembangunan desa.
“Saat ini, pelaksanaan Indeks Desa memerlukan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa. Hal ini termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk alokasi Dana Desa,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Teni Widuriyanti, menjelaskan bahwa Indeks Desa akan mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Pengembangan dimensi dan indikator tersebut didasarkan pada prinsip statistika, memastikan integritas data dalam Satu Data Indonesia dengan prinsip berbagi pakai dan interoperabilitas data.
“Indeks Desa akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di tingkat pusat, daerah, hingga desa. Perhitungan resmi akan dimulai pada tahun 2025, berdasarkan data pengukuran yang dikumpulkan oleh Kementerian Desa PDTT dalam periode April/Mei hingga Juni 2024,” jelas Teni.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah. Indeks Desa diharapkan dapat mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan mengurangi kemiskinan di desa dan menyelesaikan ketimpangan antara perkotaan dan pedesaan.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mencapai salah satu visi Indonesia Emas 2045, yaitu mengurangi kemiskinan hingga nol persen dan mengatasi ketimpangan di berbagai sektor, termasuk antara kawasan barat dan timur Indonesia, perkotaan dan pedesaan, serta antarkelompok pendapatan.